Sabtu, 14 Februari 2015

DPR = Dewan Popular Rakyat



DPR = Dewan Popular Rakyat

                   Hinggar bingar dunia ke artisan semakin banyak diminati oleh berbagai kalangan. Tidak hanya bagi mereka yang mempunyai penampilan menarik namun juga bagi mereka yang berani tampil beda di layar kaca. Hingga kini banyak artis-artis pendatang baru bermunculan. Tak hayal itu berdampak bagi para artis senior yang sudah jarang terlihat wara-wiri di pertelevisian Indonesia. Mereka pun mau tak mau mulai mencari nafkah di bidang lain. 
                   DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik yang dimana calon anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Selain itu, DPR merupakan lembaga legislatif yang berfungsi membentuk undang-undang bersama presiden. Dan memiliki fungsi lain yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
                   Bergelut di dunia politik memberikan banyak keuntungan, salah satunya keuntungan materi yang berlimpah. Menurut data dari Liputan6.com total gaji yang diterima anggota DPR pada masa bakti 2004-2009 sebesar Rp. 46.100.000,- / bulan. Dimana total tersebut sudah meliputi :
Gaji pokok : Rp. 15.510.000,-
Tunjangan listrik : Rp. 5.496.000,-
Tunjangan aspirasi : Rp. 7.200.000,-
Tunjangan kehormatan : Rp. 3.150.000,-
Tunjangan komunikasi : Rp. 12.000.000,-
Tunjangan pengawasan : Rp. 2.100.000,-
Total Rp. 46.100.000,- / bulan.
Total pertahun Rp. 554.000.000,-
Itupun belum termasuk tunjangan kredit mobil Rp. 70.000.000,- per orang / periode, dan masih banyak tunjangan lainnya.
                   Keterlibatan anggota dewan di dunia keartisan menuai pandangan negatif, sebagaimana dijelaskan pada pasal 12 ayat (2) Rancangan usulan tentang kode etik bahwa “ Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron dan /atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial yang merendahkan wibawa/martabat anggota”. Namun pasal tersebut masih menjadi perbincangan hangat. Anang Hermansyah menganggap apabila pasal tersebut di sahkan akan melanggar pasal 28 ayat C tentang HAM yang berbunyi “ Setiap warga negara memiliki HAK untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya”.
                   Pada dasarnya, bila kita membicarakan tentang Hak Asasi Manusia tentu saja tidak akan ada batasnya. Maka dari itu dibuat lah peraturan contohnya seperti Undang-Undang. Usulan tentang larangan anggota DPR dilarang mengikuti kegiatan keartisan yang bersifat komersial, bermaksud agar para anggota fokus terhadap pekerjaannya sebagai wakil rakyat.  Lalu apabila di tinjau kembali DPR seharusnya dapat menjadi sosok yang dapat mencerminkan bangsanya dan dapat menyalurkan aspirasi rakyat secara total bukan sibuk memenuhi kepuasan materi belaka.
                   Karena menjadi anggota DPR mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat secara penuh bagi tercapainya kewajiban para anggota DPR yang tidak mudah, dan seringkali membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengimplementasikannya. 


Anggota Kelompok :
·         127010009 Mely Desinta K
·         127010018 Riswan RH
·         127010026 Indra Panigoro
·         127010043 Alvin Sadili         
·         127010060 Clarissa L.D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar