DPR = Dewan
Popular Rakyat
Hinggar bingar dunia ke
artisan semakin banyak diminati oleh berbagai kalangan. Tidak hanya bagi mereka
yang mempunyai penampilan menarik namun juga bagi mereka yang berani tampil
beda di layar kaca. Hingga kini banyak artis-artis pendatang baru bermunculan.
Tak hayal itu berdampak bagi para artis senior yang sudah jarang terlihat
wara-wiri di pertelevisian Indonesia. Mereka pun mau tak mau mulai mencari
nafkah di bidang lain.
DPR adalah salah satu lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik yang dimana calon
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Selain itu, DPR merupakan lembaga
legislatif yang berfungsi membentuk undang-undang bersama presiden. Dan memiliki
fungsi lain yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Bergelut di dunia politik
memberikan banyak keuntungan, salah satunya keuntungan materi yang berlimpah.
Menurut data dari Liputan6.com total gaji yang diterima anggota DPR pada masa
bakti 2004-2009 sebesar Rp. 46.100.000,- / bulan. Dimana total tersebut sudah
meliputi :
Gaji
pokok : Rp. 15.510.000,-
Tunjangan
listrik : Rp. 5.496.000,-
Tunjangan
aspirasi : Rp. 7.200.000,-
Tunjangan
kehormatan : Rp. 3.150.000,-
Tunjangan
komunikasi : Rp. 12.000.000,-
Tunjangan
pengawasan : Rp. 2.100.000,-
Total
Rp. 46.100.000,- / bulan.
Total
pertahun Rp. 554.000.000,-
Itupun
belum termasuk tunjangan kredit mobil Rp. 70.000.000,- per orang / periode, dan
masih banyak tunjangan lainnya.
Keterlibatan anggota dewan di
dunia keartisan menuai pandangan negatif, sebagaimana dijelaskan pada pasal 12
ayat (2) Rancangan usulan tentang kode etik bahwa “ Anggota dilarang terlibat
dalam iklan, film, sinetron dan /atau kegiatan seni lainnya yang bersifat
komersial yang merendahkan wibawa/martabat anggota”. Namun pasal tersebut masih
menjadi perbincangan hangat. Anang Hermansyah menganggap apabila pasal tersebut
di sahkan akan melanggar pasal 28 ayat C tentang HAM yang berbunyi “ Setiap
warga negara memiliki HAK untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan budaya”.
Pada dasarnya, bila kita
membicarakan tentang Hak Asasi Manusia tentu saja tidak akan ada batasnya. Maka
dari itu dibuat lah peraturan contohnya seperti Undang-Undang. Usulan tentang
larangan anggota DPR dilarang mengikuti kegiatan keartisan yang bersifat
komersial, bermaksud agar para anggota fokus terhadap pekerjaannya sebagai
wakil rakyat. Lalu apabila di tinjau
kembali DPR seharusnya dapat menjadi sosok yang dapat mencerminkan bangsanya
dan dapat menyalurkan aspirasi rakyat secara total bukan sibuk memenuhi
kepuasan materi belaka.
Karena menjadi anggota DPR
mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat secara penuh bagi tercapainya
kewajiban para anggota DPR yang tidak mudah, dan seringkali membutuhkan waktu
yang cukup lama untuk mengimplementasikannya.
Anggota
Kelompok :
·
127010009 Mely
Desinta K
·
127010018
Riswan RH
·
127010026
Indra Panigoro
·
127010043 Alvin
Sadili
·
127010060
Clarissa L.D



Tidak ada komentar:
Posting Komentar